Senin, 21 Oktober 2024 telah diadakan Musyawarah Desa dan Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan 4 Tahun Anggaran 2024. Dalam musyawarah desa membahas tentang Perubahan RPJMDes sesuai Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) disusun untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun. Bahwa untuk melaksanakan ketenuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, perlu menetapkan Keputusan Bupati Tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Desa Putemata tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2019 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019-2027. Serta musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran 2025 serta perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Dalam Musyawarah tersebut dihadiri oleh Camat Ladongi, BPD Desa Putemata, Pendamping Desa wilayah kecamatan Ladongi, Pendamping Lokal Desa, Bhabinkamtibmas Desa Putemata.